3. Dr. PP Nomor 79 Tahun 2013. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri atas. Menurut Direktorat Bina Jalan Kota (1997: 5-6), komposisi lalu lintas mempengaruhi hubungan kecepatan – arus. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang. Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi. (4) Dalam pembahasan forum, kepala kepolisian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengikutsertakan direktur lalu lintas kepolisian daerah. - pos harus mempunyai jarak pandang yang cukup untuk mengamati kedua arah. prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Informasi mengenai pergerakan arus lalu lintas sangat penting untuk diketahui di daerah perkotaan. prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu: a. 2. Selain menghindari pelanggaran lalu lintas, mematuhi aturan tentang berkendara sesuai kelas jalan yang telah ditentukan artinya kamu telah menggunakan fungsi jalan sebagaimana mestinya sehingga kelancaran berlalu lintas dapat tercipta. Lex Crimen Vol. berintregasi secara keseluruhan dengan ruang lalu lintas (jalan, jembatan, dan atau rel) yang berada di bawah sistem otonomi daerah. Volume Lalu Lintas cara Manual, No. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh. Kemacetan dan kepadatan lalu lintas. 1 Sistem Kegiatan atau Permintaan Transportasi ( Transport Demand) Sistem kegiatan terkait dengan tata guna lahan yang meliputi; permukiman, pusat. 1. (3) Standar keselamatan bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan acuan bagi penyelenggara sarana dan prasarana bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang meliputi : a. 13. 43 tahun 1993 tentang Prasarana. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah RI Nomor : 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. prasarana lalu lintas. 2. Prinsip rambu, Marka, dan Delineasi6. Pelaksanakan penertiban berupa operasi pemeriksaan kendaraan bermotor, merupakan upaya penertiban berlalu lintas yang dilaksanakan beberapa kali setiap bulan. 1990). Syarat-syarat sungai sebagai prasarana lalu lintas air antara lain sebagai berikut: debit air sungai stabil, tingkat erosi rendah, badan sungai lebar, topografi datar. sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. 12. Informasi dari lalu lintas berupa: kecepatan, volume, kerapatan,. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang digunakan sebagai tempat bergeraknya kendaraan untuk melakukan pergerakan lalu lintas dari suatu tempat. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak. 8. Sebagai langkah preventif atas risiko proses pembangunan sebuah bangunan terhadap lalu lintas dan kepentingan umum di sekitar lokasi. Urusan Pemerintahan di Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Prasarana Lalu Lintas 1. perindustrian; dan d. 1 area terburuka. Disahkan pada 2 Februari 2021, Berlaku mulai 2 Februari 2021. Menurut UU no. Seksi Inspeksi Sarana Prasarana dan Analisis Dampak Lalu Lintas. 1. Fungsi dan bentuk dari Rambu dan Marka yang membedakan antara keduanya. 61 Tahun 1993 tentang Rambu Rambu Lalu Lintas di Jalan sekaligus mencabut Kepmenhub No. Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529); 3 12. 3. Bidang Prasarana dan Keselamatan, terdiri dari:Komponen Lalu Lintas • Sarana • Pemakai • Prasarana 5 . Manajemen lalu lintas diterapkan untuk memecahkan masalah lalu lintas jangka pendek. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan angkutan Jalan. 1. Putri Agustianto, Selvy. Tabel 2. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam upaya membantu pihak kepolisian untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai prasarana dan lalu lintas jalan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. [10] Sedangkan Izin penyelenggaraan angkutan alat berat , diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan. penelitian dan pengembangan. Rambu Lalu Lintas. Hal ini berhubunganPatok Lalu Lintas atau Delineator adalah suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya. Pelaksana. Data Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Pemda Perawang Barat Tahun 2018 4. Kemampuan jalan untuk memberikan pelayanan lalu lintas secara optimal juga erat hubungannya dengan bentuk atau dimensi dari jalan tersebut, sedangkan faktor lain yang diperlukan agar jalan dapatDepartemen Perhubungan. LN. 5. Pedoman ini diprakarsai oleh Direktorat Bina Teknik, Direktorat Jenderal Tata Perkotaan. Tidak optimalnya fungsi terminal sebagai feeder Tranportasi AKAP 0 1 1 1 0 Pertambahan Transportasi yang melebihi kapasitas 1. jalan; c. Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disusun dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas dan harus mendapat persetujuan dari: 1) menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk jalan nasional; 2) gubernur, untuk jalan provinsi;Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 7. 3. 3. Pengaturan Mengenai Prasarana Lalu Lintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . , Satyahadewi, Neva. pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu Lintas adalah perpindahan orang dan/atau barang menggunakan Kendaraan. Halaman ini telah diakses 26551 kali. 078. prasarana fasilitas lalu lintas Kecamatan 40 Pengawasan dan pengendalian sarana fasilitas lalu lintas Kegiatan 4 Survei kinerja lalu lintas ruas jalan Ruas 225 Terselenggaran ya angkutan lebaran, natal dan tahun baru Titik 10. Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah diatur ketentuan mengenai fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan; b. Kegiatan ini yang meliputi: 1. Tujuan tersebut antara lain adalah. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan. (2) Dokumen hasil Andalalin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Sarana • Jenis Kendaraan Yang digunakan di Indonesia • Karakteristik Kendaraan : – Karakerisitik Fisik (Dimensi dan Berat) – Unjuk Kerja – Fungsi Sistem jaringan jalan merupakan satu kesatuan jaringan jalan yang terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam bab ini akan diuraikan parameter yang mempengaruhi lalu lintas itu sendiri, yaitu arus (flow), kecepatan (speed), dan kerapatan (density). 1. 5468, LL SETNEG : 62 HLM. Peraturan Menteri Perhubungan NO. yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangng- undangan yang berlalku. Mewujudkan keselamatan lalu lintas dengan pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai dan peningkatan pengetahuan sumber daya manusia dalam berlalu lintas. 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan lalu lintas jalan Pd. Dalam satu tahun ini sektor perhubungan darat menghadirkan 280 unit angkutan pelajar dan juga subsidi perintis angkutan jalan di 327 trayek. Faktor Utama : standardisasi Harus berdasarkan prinsip teknik lalu lintas 2. Glosarium. Pelaksana. Pengadministrasi LLAJ. Perlengkapan jalan yang. T-12-2002, Pedoman perambuan sementara pada pekerjaan konstruksi jalan RoSPA, RS GEN 117-1986, Accident investigation manual 3 Definisi dan istilah 3. 8. 2 Transportasi sebagai suatu sistem Jika ditinjau berdasarkan pengertian transportasi sebagai suatu usaha untuk dapat membawa/memindahkan barang dan penumpang dari suatu tempat ke tempat lain,. Hukum Positif Indonesia-. Dan tak. sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan. Pasal 2Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 5025);. Pemerintah Pusat wajib mengembangkan industri dan teknologi prasarana yang menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai prasarana dan lalu lintas jalan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. UU Republik Indonesia No. LALU LINTAS SARANA LALU LINTAS Definisi : Bagian dari sistem transportasi yang berfungsi sebagai penggerak atau sesuatu yang dipakai oleh manusia untuk memindahkan manusia dan barang dari satu tempat ke tempat lain Sarana Lalu Lintas : - Terdiri dari beberapa jenis dan ukuran yang bervariasi dari mobil penumpang yang paling kecil sampai truk gandengan - Karakteristik. Revitalisasi Angkutan Umum hendaknya segera dilakukan olehsistem lalu lintas yang terpadu adalah dengan penegakan Pasal 276 Undang-Undang No. pengembangan industri dan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan; dan 4. Syarat-syarat sungai sebagai prasarana lalu lintas air antara lain sebagai berikut: debit air sungai stabil, tingkat erosi rendah, badan sungai lebar, topografi datar. 2. Perhitungan tingkat kebisingan dasar sebagai berikut: Tingkat Kebisingan Dasar (Basic Noise Level): L10 = 42,2 + 10 log Q dB(A) (6) Dimana: L10 = Tingkat kebisingan dasar untuk Q = volume lalu lintas (kendaraan/jam) Berikut Persamaan yang digunakan untuk koreksi yang dilakukan terhadap tingkat2. bahwa dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur ketentuan-ketentuan mengenai prasarana dan lalu lintas jalan; b. pengaturan arus lalu lintas; 6. 2013 No. Prasarana transportasi adalah bangunan-Direktorat Prasarana Transportasi Jalan Lihat detail. Jalan raya yang merupakan jalan dalamuntuk prasarana berlalu lintas, baik untuk pejalan kaki maupun kendaraan. 10 Desember 2013. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluJaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. penelitian dan pengembangan. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas. Jalan Pantura di Jawa Tengah. 15. 4 Pelaporan Laporan harus disampaikan oleh koordinator, terdiri atas : 1) berkas formulir. Dampak Lalu Lintas adalah pengaruh yang mengakibatkan perubahan tingkat pelayanan lalu lintas menjadi tingkat yang lebih rendah, diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha pada unsur jaringan transportasi jalan. Jenis. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di. ini dapat mengurangi kapasitas jalur lalu lintas yaitu badan jalan yang digunakan sebagai tempat parkir. Taruna Program Studi Sarjana Terapan Transportasi Darat. Nov 4, 2019 · Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung. sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, mengenai sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; b. lalu lintas pada umumnya adalah remaja dan biasanya berupa pelanggaran tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm pengaman, tidakPeraturan Pemerintah No. Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana, prasarana, lalu lintas, angkutan, dan pengawasan operasional sungai, danau, dan penyeberangan; dan; Penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat. FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KABUPATEN MALANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG, Menimbang : bahwa untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan 17. Latar Belakang. Pasal 20 Pelaksanaan forum sebagaimana dimaksud dalam pasal 192. Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia. prasarana lalu lintas sesuai dengan fungsinya. Lintas , Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan serta pengelolaannya. Keberadaan permasalahan transportasi dapat ditinjau dari nilai kinerja prasarana transportasi. sumber daya manusia 18. Tanggal Berlaku. 102 Kepala Seksi. Kecelakaan lalu lintas adalah aspek negatif dari peningkatan arus transportasi mobilitas tanpa peningkatan cepat didukung oleh infrastruktur yang menempatkan fungsi. Peraturan Pemerintah (PP) NO. 3. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan. Analis Manajemen Lantas. III Pengertian Prasarana Jalan - Dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 pasal 1 ayat 4 di katakan bahwa jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang di peruntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah atau air di atas permukaan air, kecuali jalan kereta. 2. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan. Kepala. − Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun l993, tentang Prasarana dan lalu lintas jalan 3 Istilah dan definisi Istilah dan definisi yang digunakan dalam pedoman ini sebagai berikut : 3. 14. Cecil, et al, Penegakan Hukum Lalu Lintas, Bandung: Nuansa, 2011, hlm. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas. bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur lebih lanjut dengan. Fungsi. a. 17. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan untuk jalan nasional; c. Analisis Dampak Lalu Lintas kini telah menjadi salah satu kebijakan strategis di Indonesia yang. Berupa prasarana transportasi, jaringan jalan raya, jalan rel, terminal bus dan kereta, bandara udara dan pelabuhan laut. Lalu Lintas Angkutan Jalan, maka setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib; dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, menghambat, atau1993. T-12-2002, Pedoman perambuan sementara pada pekerjaan konstruksi jalan RoSPA, RS GEN 117-1986, Accident investigation manual 3 Definisi dan istilah 3. Terminal; e. Lalu Lintas yang membutuhkan Prasarana Jalan adalah Lalu Lintas dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton; dan/ atau : b. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini dikarenakan populasi dan pergerakan arus lalu lintas di daerah perkotaan. 75 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Pasal 14 ayat 1 Pemberian persetujuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan setelahkendaraan bermotor serta perkembangan sarana dan prasarana lalu lintas yang lebih lambat dari pertumbuhan lalu lintas menyebabkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran4. ABSTRAK: bahwa sejalan dengan perkembangan ekonomi maupun sosial kemasyarakatan diperlukan pengaturan-pengaturan tentang Analisis Dampak Lalu Lintas untuk mencegah dampak lalu lintas dari suatu kegiatan pembangunan diperlukan prasarana perlengkapan jalan agar tercipta ketertiban, kelancaran dan keamanan berlalu lintas di jalan; bahwa. 1 Lalu Lintas 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2) Urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan jalan; 7 Andrew R. Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum; d. 1993 No. 3 Pelanggaran dalam pengertian yang lain dapat di artikan sebagai suatu perbutan yang. Pergerakan lalu-lintas merupakan fungsi tata guna lahan yang menghasilkan pergerakan lalu-lintas. Selain itu terkait keselamatan, diatur juga mengenai sarana dan prasarana kendaraan. sedang yang dimaksud dengan ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan/atau barang yang berupa jalan atau fasilitas pendukung. sarana dan prasarana lalu lintas. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Lalu Lintas; dan. Sistem kelembagaan atau institusi ( institutional framework ) 2. 6. 17. 1. Seksi Keselamatan, Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang,. Inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang dilaksanakan oleh: a. 13 Tahun 1980, Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas. PRASARANA DAN LALU LINTAS JALAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Pedoman ini diprakarsai oleh Direktorat Bina Teknik, Direktorat Jenderal Tata Perkotaan. Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan fasilitasi penyelenggaraan lalu lintas untuk penerapan manajemen rekayasa lalu lintas serta pengembangan teknologi transportasi. Upaya penegakan hukum dilaksanakan lebih efektif melalui perumusan ketentuan hukum yang lebih jelas serta penerapan sanksi yang lebih tegas5. Tabel 2. Jun 22, 2009 · Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukun. kecelakaan lalu lintas 15. a. Penyelenggara Jalan belum mampu membiayai penyediaan Prasarana Jalan untuk Lalu Lintas dengan muatan sumbu terberat paling berat 8 (delapan) ton. Informasi volume berbeda-beda tergantung pada data seperti berikut: 1) Annual Total Traffic Volumes, yang digunakan untuk: - Mengukur dan menetapkan arah kenaikan volume lalu lintas Pernah menjabat sebagai Direktur Keselamatan Perkeretaapian pada 2014, Direktur Prasarana Perkeretaapian pada tahun 2014 -2016, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pada tahun 2016, Sesditjen Perkeretaapian pada tahun 2016, Kepala PPSDM Perhubungan Darat pada 2018, dan Sekretaris BPSDM Perhubungan pada 2019 - 2020. Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian. Fungsi dari adanya Sarana dan Prasarana Lalu Lintas adalah agar dapat membantu Kepala Bidang melaksanakan sebagian tugas Bidang Sarana dan Prasarana lalu lintas dalam menyiapkan bahan mulai pada proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaanya, pemantauan pengevaluasian, serta pelaporan berdasarkan peraturan. Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. sumber daya manusia 18. perlakuan khusus bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit 16.